Penyidik telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka dan telah ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 pada sekita pukul 19:00 WIB.
Adam Deni telah diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana telah melakukan upload atau mengunggah dokumen elektronik yang tidak berhak dilakukan atau tidak melalui izin dari pemilik.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 41 ayat 1,2,3 jo pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE.
Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima laporan terhadap Adam Deni dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber pada tanggal 27 Januari 2022.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berisial SYD.
Berhubungan dengan kasus tindak pidana siber yang dilakukan Adam Deni dengan mengunggah dokumen miliki orang lain tanpa dengan persetujuan pemilik ia dijerat pasal 48 ayat 1,2,3 Jo pasal 32 ayat 1,2,3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dengan jeratan kasus tersebut lantaran mengunggah yang bukan menjadi hak nya Adam Deni akan dikenai ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Adam Deni pun telah melakukan penangguhan atas kasusnya tersebut, namun masih dalam proses oleh penyidik.***