Simak Regulasi Terbaru Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Ketentuan Refund Bagi Calon Penumpang

- 7 Februari 2022, 22:32 WIB
Simak Regulasi Terbaru Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Ketentuan Refund Bagi Calon Penumpang
Simak Regulasi Terbaru Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Ketentuan Refund Bagi Calon Penumpang /PMJ News

Baca Juga: Bagaimana Cara Para Eternal yang Akan Hidup Kembali di Masa Depan Marvel Cinematic Universe?

Pengembalian 100%

  1. Hasil screening antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan paling lambat H+3 dari tanggal keberangkatan.
  2. Belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan.
  3. Tidak memakai masker saat boarding da suhu tubuh lebih dari 37,3 derajar celcius, refund dapat dilakukan 3 jam sebelum keberangkatan.

 Baca Juga: Rachel Vennya Terjerat Kasus Suap, Polisi Periksa 10 Saksi

Pengembalian 75%

  1. Tidak bisa menunjukkan hasil Antigen atau PCR, refund dilakukan maksimal 30 menit sebelum berangkat.
  2. Pembatalan yang diinginkan oleh calon penumpang dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum berangkat dan 3 jam sebelum berangkat di aplikasi KAI Access.

 Baca Juga: Hasil X Factor Indonesia 2022 Babak 11 Besar: Abdurrahman Tereliminasi, Danar Widianto Tampil Kece

Di Daop 1 Jakarta ada 6 stasiun yang melayani tiket kereta api di antaranya Stasiun Gambir, Jakarta Kota, Pasarsenen, Cikampek, Bekasi, da Bogor Paledang.

Calon penumpang diharapkan untuk benar-benar memperhatikan ketentuan baru yang telah berlaku tersebut.

PT KAI Daop 1 menghimbau calon penumpang agar memperhatikan ketentuan syarat saat akan naik kereta api di masa pandemi.

Ketentuan tersebut berpedoman pada surat edaran dari Kementerian Perhubungan RI atau Kemenhub nomor 97 tahun 2021. Ketentuan tersebut di antaranya.

Baca Juga: Rekrutan Anyar Barcelona Langsung Moncer di Laga Perdana Saat Jumpa Atletico Madrid

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah