MEDIA BLITAR - Aturan terbaru dari pembatalan tiket kereta api jarak jauh telah diberlakukan.
Terdapat beberapa ketentuan bagi calon penumpang yang batal naik kereta dan akan mendapatkan pengembalian atau refund.
Regulasi terbaru tersebut telah diberlakukan oleh pihak Kereta Api Indonesia Persero Daop 1 Jakarta.
Dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 7 Februari 2022, pihak Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru untuk diperhatikan oleh calon penumpang kereta api jarak jauh yang tidak dapat menunjukkan hasil screening rapid test antigen atau RT-PCR saat boarding sebelum berangkat.
Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan bahwa bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR, tiket dikembalikan sebesar 75%.
“pada ketentuan sebelumnya, pelanggan KA yang tidak dapat menunjukkan antigen atau PCR ketika boarding di stasiun, karena tiket dikembalikan sebesar 75%,” kata Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Berikut beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan oleh calon penumpang kereta api terkait tiket.