Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS Digelar, Olivia Nathania Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 26 Januari 2022, 20:50 WIB
Olivia Nathania terancam hukuman penjara 4 tahun akibat kasusu penipuan CPNS
Olivia Nathania terancam hukuman penjara 4 tahun akibat kasusu penipuan CPNS /PMJ News/ Yeni

Kemudian Pratiwi menjelaskan bahwa pada intinya Olivia Nathania didakwa karena pemalsuan surat, penipuan, atau penggelapan.

“Itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan,” jelas Pratiwi.

Pratiwi juga menambahkan bahwa ancaman melakukan penipuan dan penggelapan terancam dikenai hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Penjelasan 4 Jenis SPT Tahunan Yang Harus Dipilih Wajib Pajak Saat Laporan Melalui DJP Online

“Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun,” tambah Pratiwi.

Sang terdakwa dalam sidang hari ini pun diketahui hadir secara daring dan sempat ditanyai kondisinya oleh hakim ketua.

“Sehat hari ini,” ujar Olivia.

Nantinya sidang kasus penipuan dan penggelapan Olivia Nathania selanjutnya bakal digear pada 14 Februari 2022.

Baca Juga: Prediksi Line Up Indonesia vs Timor Leste FIFA Matchday: Menanti Ronaldo Kwateh dan Ernando Ari Main

Dalam sidang kedua Olivia Nathania akan beragendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU0).***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah