Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS Digelar, Olivia Nathania Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 26 Januari 2022, 20:50 WIB
Olivia Nathania terancam hukuman penjara 4 tahun akibat kasusu penipuan CPNS
Olivia Nathania terancam hukuman penjara 4 tahun akibat kasusu penipuan CPNS /PMJ News/ Yeni

 

MEDIA BLITAR – Terdakwa kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Olivia Nathania akhirnya menjalani sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara online pada Rabu 26 Januari 2022 hari ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Olivia Nathania.

Wanita yang sring disapa OI tersebut akhirnya terancam hukuman empat tahun penjara karena kasus penipuan CPNS yang dilakukannya.

Baca Juga: 13 Kode Promo Roblox Januari 2022 Aktif, Segera Klaim Item Avatar Gratis dengan Code ROBLOX No Ribet

Hal tersebut diketahui dari dakwaan JPU Pratiwi Kusuma dan Yoclina yang menyatakan Olivia Nathania terancam empat tahun penjara karena dianggap menipu dan menggelapkan dana.

Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan yang didakwakan pada Olivia Nathania.

“Dakwaannya tadi kita mendengarkan. Olivia dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 65 yang kedua itu Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65,” ujar Pratiwi Kusuma kepada awak media saat berada di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Hatinya Sakit Diselingkuhi, Ririe Fairuz Berlinang Air Mata Kenang Perjuangannya Bareng Ayus Sabyan

Kemudian Pratiwi menjelaskan bahwa pada intinya Olivia Nathania didakwa karena pemalsuan surat, penipuan, atau penggelapan.

“Itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan,” jelas Pratiwi.

Pratiwi juga menambahkan bahwa ancaman melakukan penipuan dan penggelapan terancam dikenai hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Penjelasan 4 Jenis SPT Tahunan Yang Harus Dipilih Wajib Pajak Saat Laporan Melalui DJP Online

“Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun,” tambah Pratiwi.

Sang terdakwa dalam sidang hari ini pun diketahui hadir secara daring dan sempat ditanyai kondisinya oleh hakim ketua.

“Sehat hari ini,” ujar Olivia.

Nantinya sidang kasus penipuan dan penggelapan Olivia Nathania selanjutnya bakal digear pada 14 Februari 2022.

Baca Juga: Prediksi Line Up Indonesia vs Timor Leste FIFA Matchday: Menanti Ronaldo Kwateh dan Ernando Ari Main

Dalam sidang kedua Olivia Nathania akan beragendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU0).***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah