Dua Pasien Positif Omicron Dikabarkan Meninggal Dunia

- 23 Januari 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi - Dua Pasien Positif Omicron Dikabarkan Meninggal Dunia
Ilustrasi - Dua Pasien Positif Omicron Dikabarkan Meninggal Dunia /Pixabay/Alexandra_Koch

MEDIA BLITAR - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menyatakan adanya dua pasien positif Covid-19 varian Omicron meninggal dunia.

Dua pasien tersebut adalah korban jiwa pertama akibat varian baru virus corona yang terkenal sangat menular ini.

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemekes.go.id, juru bicara Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa salah satu kasus adalah kasus transmisi lokal, sedang satunya lagi adalah pelaku perjalanan luar negeri. 

Baca Juga: Terapkan 3 Prinsip Jitu Ini untuk Trading Kripto Pemula, Strategi Gambling Tidak Disarankan Kata Doni Salmanan

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.”ucap juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Hal itu diperparah karena kedua pasien tersebut memiliki komorbid. 

Komorbid adalah kondisi dimana si pasien memiliki riwayat penyakit yang membuat efek Covid-19 semakin parah, seperti penyakit pernapasan, diabetes, darah tinggi, dan berbagai penyakit lainnya. 

Baca Juga: Cara Mudah Menggunakan Aplikasi Zoom Meeting di HP dan Laptop/PC

Tercatat pada Sabtu 22 Januari 2022 kasus positif Covid-19 telah mencapai 3.205 kasus.

Sebanyak 627 kasus diantaranya dinyatakan sembuh, sedangkan korban meninggal sejumlah 5 orang. 

Kenaikan kasus tersebut juga dipengaruhi kasus positif virus corona varian Omicron yang sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini telah mencapai 1.161 kasus. 

Baca Juga: Siap-siap Kecewa, Film Mission:Impossible 7 dan 8 ditunda hingga 2023 dan 2024

Hal itu membuat total kasus infeksi Covid-19 sejak kasus pertama hingga saat ini mencapai 4.283.453 kasus. 

Pemerintah mengupayakan berbagai penanganan terhadap penyebaran virus covid varian Omicron dengan menggalakkan 3T. 

Peningkatan tracing, menjamin adanya pusat ruang isolasi di tiap daerah, akses pengobatan, dan penambahan tempat tidur di rumah sakit adalah salah satu upaya antisipasi naiknya kasus Covid-19 dari pemerintah. 

Baca Juga: Indra Kenz Ajari Fuji Trading, Modal 10 Juta Langsung Cuan 393 Ribu

Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan terbaru terkait penanganan kasus Omicron di Indonesia. 

Melalui surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus virus Covid-19 Varian Omicron yang mulai berlaku pada 17 Januari 2022 lalu. 

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” jelas dr. Nadia.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: sehatnegeriku.kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah