Klarifikasi Pemkot Yogyakarta Terkait Pelanggaran Tarif Parkir Bus di Wisata Malioboro Sebesar Rp 350 Ribu

- 23 Januari 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi - Klarifikasi pemkot yogyakarta terkait pelanggaran tarif parkir bus di lokasi wisata malioboro sebesar Rp350 ribu
Ilustrasi - Klarifikasi pemkot yogyakarta terkait pelanggaran tarif parkir bus di lokasi wisata malioboro sebesar Rp350 ribu /pixabay/andrzejrembowski

Dari klarifikasi yang dilakukan oleh Pratama Yoga mustofa, diketahui bahwa saat itu tukang parkir menarik kernet bus dengan tarif normal, yaitu sebesar Rp150 ribu, tetapi kernet bus meminta kepada korban uang parkir sebesar Rp 350 ribu.

 Baca Juga: Profil Mackenzie Arnold, Kiper Timnas Wanita Australia yang Gak Ngapa-ngapain Waktu Lawan Indonesia

Kasus ini berkembang hingga masuk ke ranah hukum, tukang parkir kabarnya dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Melihat kasus yang semakin bergulir menjadi semakin besar, pihak Pemkot Yogyakarta melalui wakil walikota Heroe Poerwadi memberikan klarifikasi terhadap kasus parkir tersebut.

Menurutnya kasus ini terjadi karena kesalahpahaman antara tukang parkir, kernet bus dan juga korban.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 23 Januari 2022 : Cancer, Leo, dan Virgo, Hindari Kesalahpahaman Terhadap Pasangan

Berkat kemajuan teknologi saat ini, maka informasi ini secara cepat menyebar di media sosial dan sangat sulit untuk dikendalikan, sehingga mengaburkan kronologi kejadian yang benar.

Dikutip oleh Media Blitar dalam Channel YouTube Pikiran Rakyat, Heroe purwadi mengucapkan terimakasih kepada pelapor atas bantuan yang diberikan terkait pelanggaran tarif parkir di kawasan wisata Malioboro.

Sebelumnya sempat beredar kabar, bahwa korban yang telah memposting kwitansi parkir bisa digugat atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Lirik Lagu HEAT WAVES oleh Glass Animals Beserta Terjemahan, Menempati Urutan Ke Dua Tangga Lagu Spotify

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah