Klarifikasi Pemkot Yogyakarta Terkait Pelanggaran Tarif Parkir Bus di Wisata Malioboro Sebesar Rp 350 Ribu

- 23 Januari 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi - Klarifikasi pemkot yogyakarta terkait pelanggaran tarif parkir bus di lokasi wisata malioboro sebesar Rp350 ribu
Ilustrasi - Klarifikasi pemkot yogyakarta terkait pelanggaran tarif parkir bus di lokasi wisata malioboro sebesar Rp350 ribu /pixabay/andrzejrembowski

MEDIA BLITAR – Klarifikasi Pemkot Yogyakarta terkait pelanggaran tarif parkir bus di lokasi wisata Malioboro sebesar Rp 350 Ribu.

Beberapa hari yang lalu sempat viral bukti pembayaran parkir berupa kwitansi yang diupload oleh wisatawan asal Malang ke media sosial facebook.

Kabar ini langsung ramai diperbincangkan dalam kolom komentar, sehingga menarik perhatian dari warganet yang membaca.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 23 Januari 2022 : Aries, Taurus, Gemini, Kesenangan Sesaat Membuatmu Rugi di Masa Depan

Dikutip dari artikel Media Blitar tanggal 20 Januari 2021 dengan judul Viral! Klarifikasi Langsung Korban Tarif Parkir Bus Malioboro Rp350 Ribu - Media Blitar (pikiran-rakyat.com), korban memposting Kwitansi parkir yang diterima dari kernet bus.

Postingan foto tersebut juga diberikan caption tentang keluhan yang diterima oleh wisatawan asal Malang tersebut.

“Di kwitansi ada biaya lain-lain, cuci bus dan kebersihan. Dan kami tahu tidak ada kegiatan cuci bus di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itu pun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di Indonesia,” ujar Kasri, yang merupakan korban.

Baca Juga: Lirik Lagu Terlalu Berharap – Teh “Ocha” Rossa Roslaina, OST Film Love Knots 2021

Salah seorang pemilik jasa sewa kendaraan wisata, Pratama Yoga Mustofa, mencoba memberikan bantuan untuk klarifikasi kepada tukang parkir yang bertugas.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x