Pada kesempatan ini, Walikota Heroe Purnomo menegaskan bahwa tidak akan menggugat korban yang memposting kwitansi parkir ke media sosial.
Hal ini dikarenakan posisinya sudah jelas sebagai korban dan bukan pelaku yang sudah melakukan Mark-Up tarif parkir di wilayah Pemkot Yogyakarta.
"Kesalahpahaman terjadi karena kecepatan informasi di medsos. Urutan kejadian jadi kacau. Jadi yang benar urutannya kejadiannya seperti itu. Ada momentum, ada teksnya dan ada konteksnya," jelasnya Wali Kota Yogyakarta Heroe purnomo. ***