MEDIA BLITAR- Beberapa waktu ini sedang ramai berita soal tarif parkir baru yang mahal dan akan diterapkan di Provinsi DKI Jakarta mulai tahun 2021.
Hal tersebut dijelaskan oleh Aji Kusambarto selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Aji Kusambarto, tarif parkir baru yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta bakal menembus angka Rp60.000 per jamnya.
Perhitungan angka Rp60.000 sendiri diperoleh dari kajian pada tahun ini dengan membandingkan data pada tahun sebelumnya.
“Kemaren kalau untuk pergub 31 kan sampai angka 60 tuh, itu hasil kajian kita ya. Untuk pergub 120 itu Rp25ribu per jam,” ujar Aji Kusambarto seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com 25 Juni 2021.
"Ini kan kajian kita di tahun 2018 dan 2019," lanjut Aji Kusambarto menjelaskan.
Meski tarif parkir baru di Provinsi DKI Jakarta bakal naik hingga di angka Rp60.000 tahun ini, ternyata di daerah lain ada yang memiliki tarif yang jauh lebih mahal, yaitu di London.