Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

- 22 Januari 2022, 15:40 WIB
Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara
Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

Untul lebih lanjut KPK akan segera melakukan eksekusi putusan tersebut dan berharap pada Pengadilan Tipikor Jakarta agar segera mengirim pengiriman perkaranya.

Baca Juga: AEON Mall Sentul City Bogor Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik, Pengunjung Panik

Baca Juga: Profil Biodata Yasmin Napper, Pemeran Video Klip Menghapus Jejakmu Remake dari Noah Lengkap Usia, IG

“Dengan demikian, pada saat ini Stepanus Robin Pattuju dkk telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga hal tersebut membuat eksekutor KPK untuk segera melaksanakan putusan dari hasilnya,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri juga berharap agar Pengadilan Tipikor Jakarta segera mengirimkan petikan dari putusan perkara yang dimasudkan tersebut.

 Baca Juga: The Batman 2022 Segera Rilis, Simak Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Baca Juga: The Batman 2022 Segera Rilis, Simak Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Vonis yang diajatuhkan kepada Stepanus Robin Pattuju lebih ringan dari penuntutan yakni 12 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x