Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

- 22 Januari 2022, 15:40 WIB
Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara
Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

MEDIA BLITAR - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Stepanus Robin Pattuju telah menerima suap dari eks Wali Kota Tanjungbalai.

Hal tersebut membuat Stepanus Robin Pattuju menerima vonis 11 tahun penjara dari Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak hanya itu, Stepanus Robin Pattuju juga wajib untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider selama enam bulan penjara.

Baca Juga: Video ASMR 1 Jam Tetangga Renovasi Rumah Viral, Apa Itu ASMR? Simak Penjelasannya Berikut

Dalam hasil putusan tersebut, KPK tidak mengajukan banding.

“Informasi yang telah kami peroleh, pertemuan Stepanus Robin Pattuju dkk sudah menerima putusan dari majelis hakim,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 22 Januari 2022.

Jaksa KPK sudah mempertimbangkan majelis hakim selama sidang berlangsung. Dan membuat KPK tidak mengajukan banding.

Baca Juga: Yang Paling Dinanti, Tanggal Rilis dan Durasi Film The Batman 2022

“Tim jaksa sudah membuat pertimbangan majelis hakim telah menilai persidangan yuridis fakta hukum pada persidangan dan telah dipertimbangkan. Oleh karena itu, KPK tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Untul lebih lanjut KPK akan segera melakukan eksekusi putusan tersebut dan berharap pada Pengadilan Tipikor Jakarta agar segera mengirim pengiriman perkaranya.

Baca Juga: AEON Mall Sentul City Bogor Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik, Pengunjung Panik

Baca Juga: Profil Biodata Yasmin Napper, Pemeran Video Klip Menghapus Jejakmu Remake dari Noah Lengkap Usia, IG

“Dengan demikian, pada saat ini Stepanus Robin Pattuju dkk telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga hal tersebut membuat eksekutor KPK untuk segera melaksanakan putusan dari hasilnya,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri juga berharap agar Pengadilan Tipikor Jakarta segera mengirimkan petikan dari putusan perkara yang dimasudkan tersebut.

 Baca Juga: The Batman 2022 Segera Rilis, Simak Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Baca Juga: The Batman 2022 Segera Rilis, Simak Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Vonis yang diajatuhkan kepada Stepanus Robin Pattuju lebih ringan dari penuntutan yakni 12 tahun penjara.***

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x