Dodi menyampaikan tanggapan dari Kejaksaan atas nota pembelaan tersebut akan disampaikan pada 27 Januari 2022 dalam agenda sidang replik.
Herry Wirawan selaku tersangka pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis hukuman mati oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Hukuman tersebut diberikan mengingat perbuatan asusila pelaku membuat para korban hamil hingga melahirkan, sehingga kejahatannya tergolong amat serius.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkapkan bahwa hukuman mati dijatuhkan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan efek jera.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Fico Fachriza Mengajukan Permohonan Rehabilitasi
Hukuman kebiri kimia dan sejumlah denda juga wajib dijalani oleh Herry Wirawan.
Denda tersebut senilai Rp500 juta dan uang restitusi untuk para korban sejumlah Rp331 juta.
Sesuai dengan Undang-undang Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 65 ayat (1) KUHP, Herry dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama.***