Demisioner BEM UMY Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Mahasiswi di Drop Out dengan Tidak Hormat

- 7 Januari 2022, 11:29 WIB
Demisioner BEM UMY Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Mahasiswi di Drop Out dengan Tidak Hormat
Demisioner BEM UMY Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Mahasiswi di Drop Out dengan Tidak Hormat //Instagram/@khalidmaulanatas

MEDIA BLITAR – Jajaran internal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) telah melakukan investigasi mendalam soal tidak kekerasan seksual yang viral di akun Instagram @dear_umycallers. Mahasiswa yang berinisial MKA yang notabene adalah pelaku mendapat sanksi tegas atas perbuatannya.

Pelaku pemerkosaan 3 mahasiswi ini di drop out atau pemberhentian secara tidak hormat oleh UMY. Pencopotan ini disampaikan oleh Rektor UMY Gunawan Budiyanto.

Gunawan Budiyanto menjatuhkan sanksi drop out secara tidak hormat mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual berinisial MKA, dikutip dari siaran pers di Bantul, DIY, Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: Mau Nonton Tersanjung The Series Episode 1-9? Ini Link Lengkapnya!

“Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa,” kata Gunawan saat konferensi pers dilansir dari Antara oleh MEDIA BLITAR, Jumat 7 Januari 2022.

Gunawan menegaskan bahwa keputusan drop out tersebut berdasar pada hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa yang menggolongkan perbuatan terduga pelaku sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.

Ketentuan sanksi itu, menurut dia, sesuai Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Baca Juga: Kondisi Ashanty Saat Ini yang Dikabarkan Positif Covid-19 Omicron usai Liburan dari Turki

Terduga pelaku, yang sebelumnya adalah aktivis mahasiswa UMY, kata dia, terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang yang seluruhnya merupakan mahasiswi kampus itu.

“Ketiganya (korban) masih berstatus mahasiswi aktif sampai saat ini,” tambahnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil investigasi, kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap korban pertama terjadi pada 2018, dan dua korban lainnya pada 2021.

Baca Juga: Polis Mulai Selidiki Kasus Dugaan Hoax Bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean, Periksa 10 Saksi Ahli

Selain men-drop out terduga pelaku secara tidak hormat, menurut Gunawan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).

Ia mengatakan apabila para penyintas berkeinginan untuk melaporkan terduga pelaku ke jalur hukum, UMY juga akan menyediakan pendamping hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.

“UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum,” kata dia.

Baca Juga: Kronologi Singkat 3 Mahasiswi Jadi Korban Pemerkosaan Demisioner BEM UMY, Rudapaksa saat Haid

Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Seperti menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).

“Untuk selanjutnya, UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum,” paparnya.

Keputusan drop out ini kata Gunawan, sebagai sikap tegas UMY dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak kekerasan seksual di lingkup mahasiswa.

Baca Juga: Imbas Omicron Mengganas, Kejuaraan Bulutangkis Eropa 2022 Ini Dibatalkan

Mengingat UMY mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat mengatakan bahwa dalam kasus pemerkosaan itu, MKA melakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain.

“Kami sudah mengkonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban. Semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus,” kata Faris.

Baca Juga: Siapkan Diri! Film Pengabdi Setan 2 Akan Segera Tayang Tahun Ini

Sekilas Kronologi Pemerkosaan Demisioner BEM UMY

Singkatnya dalam cerita tersebut salah satu korban yang notabene adalah mahasiswa baru (maba) mengaku dirudapaksa oleh oknum demisioner UMY setelah rekruitmrn BEM UMY berlangsung.

Korban ketiga menyebut kejadian dugaan pemerkosaan itu berlangsung pada Desember 2018 lalu.

Korban saat itu masih berstatus mahasiswi baru (maba) yang ikut dalam tes rekrutmen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan dinyatakan lolos.

Baca Juga: 5 Manfaat Air Kelapa Muda bagi Ibu Hamil, Dukung Kesehatan Janin!

“Kemudian korban diajak (terduga pelaku) untuk kumpul di kontrakannya. Korban mau diajak ke kontrakan, karena korban mengenal beberapa anggota BEM dan korban berpikir bahwa akan ada banyak orang di sana (kontrakan),” lanjutnya.

Sesampainya di kontrakan terduga pelaku, tak ditemui satupun anggota BEM lain kecuali terduga pelaku, yang berujar jika rekan-rekan lainnya belum datang.

Korban mulai merasa resah sekaligus tak nyaman dan hendak pulang namun dicegah dengan dalih meminta bantuan memisahkan berkas pendaftar BEM sambil bercerita.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Rp5,7M

Akan tetapi, tiba-tiba pelaku malah bercerita yang menjurus ke hal-hal intim. Merasa tak nyaman korban berusaha mengalihkan pembicaraan, namun terduga pelaku tetap melanjutkan pembahasan tersebut.

Korban yang mencoba berpamitan pulang selalu ditahan. Hingga akhirnya ia didorong ke kasur dan pakaiannya dibuka paksa.

Korban mengaku tak kuasa melawan karena kalah kuat. Terduga pelaku disebut melakukan pemerkosaan melalui lubang anus hingga korban pulang dalam keadaan kesakitan.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah