Program Vaksin Booster Segera Hadir, Simak Manfaat dan Resikonya

- 5 Januari 2022, 13:07 WIB
Vaksin booster bisa bermanfaat sekaligus berbahaya bagi penerimanya
Vaksin booster bisa bermanfaat sekaligus berbahaya bagi penerimanya /Gorby Zumroni/KitzD66

MEDIA BLITAR – Selain bermanfaat vaksin booster ternyata juga memiliki resiko bagi penerimanya.

Vaksin seperti dijelaskan pemerintah melalui laman resmi covid19.go.id, merupakan virus atau penyakit yang sudah dilemahkan atau bahkan dimatikan untuk kemudian diolah sedemikian rupa.

Setelah proses yang panjang, vaksin tersebut akan dimasukkan ke tubuh untuk merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu.

Baca Juga: Hati – Hati Jangan Sampai Minim Asupan Vitamin D Saat Periode Kehamilan, Bisa Sebabkan Masalah untuk Janin

Seperti kita ketahui, Covid 19 telah masuk ke indonesia sejak Maret 2020 dan masih ada hingga sekarang.

Temuan Omicron atau mutasi baru dari Covid 19 akhir tahun 2021 kemarin, menyebabkan Indonesia semakin waspada.

Sebagian besar masyarakat sudah mendapat vaksin Covid 19 dosis dua, namun pemerintah akan segera memberlakukan vaksin booster Januari 2022 ini.

Baca Juga: Kasus Omicron Meningkat, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Guna Pencegahan dan Pengendaliannya

“Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi akan jalan tanggal 12 Januari ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin disadur oleh MEDIA BLITAR dari PMJ News, Rabu, 5 Januari 2022.

Mengingat pentingnya vaksin booster ini, selain manfaat kekebalan tubuh yang akan meningkat terhadap Omicron, ada juga resiko yang akan dihadapi penerimanya.

Vaksin booster sebenarnya aman bagi penerimanya, namun harus memenuhi syarat dari pemerintah untuk mendapatkan asupan ke tiga ini.

Baca Juga: Profil Biodata Lola Diara Fidya Istri Ricky Zainal Bos Ammar TV Dituduh Jadi Lydia Asli Serial Layangan Putus

"Sejauh ini telah dilakukan uji klinis pemberian booster vaksin dan ditemukan tidak ada indikasi KIPI berat pada subjek penelitian," jelas Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (4/1/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kalau begitu dimana resikonya?

Pemerintah sudah mengumumkan bahwa syarat dan kriteria penerima vaksin booster adalah masyarakat yang sudah berusia 18 tahun dan sudah menerima vaksin dosis kedua.

Dan juga masyarakat penerimanya haruslah sudah menjalani vaksin kedua dengan jarak paling dekat enam bulan sebelumnya.

Baca Juga: Incar Poin Ranking FIFA Kualifikasi Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Malah Uji Tanding dengan Negara Ini

Maka jika penerima vaksin tidak memenuhi syarat dari pemerintah tadi, jelas akan timbul resiko bagi penerima booster.

Sebab tubuh yang belum siap menerima vaksin, dipaksa untuk bekerja lebih berat memerangi benda asing yang masuk.

Dilansir dari studi Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), resiko yang mungkin terjadi adalah kelelahan, sakit kepala, dan demam.

Untuk menghindari resiko yang berlebihan, ikuti syarat yang diberikan oleh pemerintah.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah