Daftar Harga Rokok Terbaru 2022, Kenaikan Rata-rata 12 Persen, Tembus 40 Ribu per Bungkus

- 3 Januari 2022, 08:46 WIB
Daftar Harga Rokok Tahun 2022, Kenaikan Rata-rata 12 Persen, Tembus 40 Ribu per Bungkus/Elsa Olofsson/Unsplash
Daftar Harga Rokok Tahun 2022, Kenaikan Rata-rata 12 Persen, Tembus 40 Ribu per Bungkus/Elsa Olofsson/Unsplash /

MEDIA BLITAR - Informasi terbaru daftar harga rokok terbaru 2022, mengalami kenaikan rata-rata 12 persen. Beberapa merek rokok bahkan tembus di harga 40 ribu per bungkus.

Kenaikan harga rokok sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Kementrian Keuangan yang tertuang pada peraturan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Baca Juga: 3 Mitos Tentang Vape dan Rokok Konvensional yang Harus Diketahui Masyarakat

Peraturan perihal Tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) ini mulai diberlakukan 1 Januari 2022, dengan daftar kenaikan bervariasi.

Seperti dijelaskan Menkeu Sri Mulyani di laman resmi Kementrian Keuangan, bahwa kenaikan cukai rokok telah dikoordinasikan dengan Presiden dengan kenaikan rata-ratai cukai 12 persen.

"Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen."

Baca Juga: Naikkan Cukai dan Gunakan Pajak Rokok Daerah untuk Peningkatan Layanan Kesehatan, Wamenkes  Kurangi Rokok

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Srimulyani, dikutip Media Blitar dari laman kemenkeu.go.id.

Menkeu juga memberikan penjelasan mengenai posisi strategis CHT yang merupakan salah satu instrumen peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), salah satu agenda krusial dalam rangka peningkatan produktifitas nasional.

Baca Juga: Kurangi Konsumsi Rokok, Menkeu Naikkan Tarif Cukai Rokok

Kebijakan cukai yang diambil pemerintah dijelaskan Menkeu telah mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri, inilah daftar harga rokok tahun 2022.

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Diperpanjang 6 Minggu, Kemenkeu Menyebutkan Skenario Terburuk Penanganan Covid-19

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 12,1persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 14,3 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

Baca Juga: Sempat Bikin Heboh Maki Kurir COD, Kini Wajah Emak Hijab Kuning Terpampang di Iklan Rokok, Ini Faktanya!

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai: 1.065

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA 

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 12,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 14,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

Baca Juga: Kepergok Asyik Merokok, Ariel Tatum Ramai Jadi Perbincangan Netizen di Twitter: 19rb Pembawa Kebahagiaan

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA

Tarif cukai: 440

Kenaikan: 3,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB

Tarif cukai: 345

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

Baca Juga: Ingin Lepas dari Cengkraman Penyakit Paru dan Kanker Paru, Kuncinya Satu ‘Berhenti Merokok’

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai: 205

Kenaikan: 2,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai: 115

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah