Aturan Ganjil Genap yang Resmi Dibatalkan di 4 Ruas Jalan Tol, Begini Kata Kemenhub

- 21 Desember 2021, 16:31 WIB
Aturan Ganjil Genap yang Resmi Dibatalkan di 4 Ruas Jalan Tol, Begini Kata Kemenhub
Aturan Ganjil Genap yang Resmi Dibatalkan di 4 Ruas Jalan Tol, Begini Kata Kemenhub /ANTARA/Sutarmi

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Dengan resmi dibatalkan aturan ganjil-genap di ruas jalan tol, Kemenhub yang sudah menyiapkan ada sejumlah aturan pengganti kebijakan ganjil-genap di jalan tol.

Hingga saat ini Kemenhub sudah merekomendasikan adanya aturan manajemen rekayasa lalu lintas, seperti halnya meliputi penerapan contra flow, sistem one way (satu arah) dan bisa saja aturan ganjil-genap.

Selain ganjil-genap, pemerintah juga akan menerapkan buka tutup tempat istirahat (Rest Area) dan disisi lain pemerintah daerah yang mempunyai kawasan pariwisata juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas tersebut.

Baca Juga: Catat Dulu! Menu Tahun Baru, Resep Sate Daging Shashlik ala Chef Devina

Akan tetapi aturan tersebut, nantinya tidak hanya berlaku di jalan tol saja, melainkan juga dijalan umum biasa.

“Jadi artinya dari awal sudah kami siapkan konsep skemanya. Namun, demikian untuk eksekusinya sangat tergantung dengan diskresi dari pihak kepolisian,” kata Budi.

Dengan adanya aturan pengumuman terbarunya itu yang dimana aturan ganjil genap di 4 ruas jalan tol dapat dipastikan akan batal.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah