Aturan Ganjil Genap yang Resmi Dibatalkan di 4 Ruas Jalan Tol, Begini Kata Kemenhub

- 21 Desember 2021, 16:31 WIB
Aturan Ganjil Genap yang Resmi Dibatalkan di 4 Ruas Jalan Tol, Begini Kata Kemenhub
Aturan Ganjil Genap yang Resmi Dibatalkan di 4 Ruas Jalan Tol, Begini Kata Kemenhub /ANTARA/Sutarmi

MEDIA BLITAR – Sebelumnya pemerintah menetapkan ada aturan 4 ruas jalan tol yang akan diberlakukan ganjil-genap mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021, agar mengurangi kasus lonjakan Covid-19 saat libur Nataru 2021 (Natal dan Tahun Baru).

4 ruas jalan tol yang dimaksud itu, antara lain Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigomong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga: Bolehkan Merayakan Natal dan Tahun Baru di Bioskop? Begini Aturan Libur Nataru di Mal dan Tempat Wisata?

Namun, baru-baru ini pemerintah resmi membatalkan aturan ganjil-genap yang akan berlaku di 4 ruas jalan tol saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Kabar terbarunya itu diumumkan satu hari jelang pelaksanaan pada hari Senin, 20 Desember 2021 melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Larang Libur Nataru di Mal dan Tempat Wisata Bagaimana dengan Bioskop?

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan pemerintah sudah menyiapkan aturan lainnya meskipun ganjil-genap dibatalkan.

Selain itu, menurutnya menyatakan lagi kalau aturan ganjil-genap bisa saja diberlakukan, akan tetapi secara situasional sesuai fakta di lapangan.

“Namun demikian ini (ganjil genap) akan sangat situasional. Jadi tergantung dengan kebutuhan di lapangan,” kata Budi pada konferensi pers, seperti dikutip dari artikel PikiranRakyat.com.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Dengan resmi dibatalkan aturan ganjil-genap di ruas jalan tol, Kemenhub yang sudah menyiapkan ada sejumlah aturan pengganti kebijakan ganjil-genap di jalan tol.

Hingga saat ini Kemenhub sudah merekomendasikan adanya aturan manajemen rekayasa lalu lintas, seperti halnya meliputi penerapan contra flow, sistem one way (satu arah) dan bisa saja aturan ganjil-genap.

Selain ganjil-genap, pemerintah juga akan menerapkan buka tutup tempat istirahat (Rest Area) dan disisi lain pemerintah daerah yang mempunyai kawasan pariwisata juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas tersebut.

Baca Juga: Catat Dulu! Menu Tahun Baru, Resep Sate Daging Shashlik ala Chef Devina

Akan tetapi aturan tersebut, nantinya tidak hanya berlaku di jalan tol saja, melainkan juga dijalan umum biasa.

“Jadi artinya dari awal sudah kami siapkan konsep skemanya. Namun, demikian untuk eksekusinya sangat tergantung dengan diskresi dari pihak kepolisian,” kata Budi.

Dengan adanya aturan pengumuman terbarunya itu yang dimana aturan ganjil genap di 4 ruas jalan tol dapat dipastikan akan batal.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah