Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, melalui juru bicaranya Jodi Mahardi, mengatakan, pemerintah masih memberlakukan PPKM berdasarkan arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Varian Omicron, Dari Resiko hingga Vaksin untuk Cegah Penularan
Namun demikian, pemerintah masih akan terus membahas kemungkinan pengetatan kebijakan tersebut.
“Terkait PPKM, tentunya hal ini akan terus dibahas sambil menunggu kondisi di lapangan. Intinya PPKM yang digunakan akan tetap mengikuti standar acuan WHO,” kata Jodi, Kamis 16 Desember 2021.
“PPKM yang terus dievaluasi tiap minggunya merupakan alat asesmen yang cukup baik untuk langsung dapat memutuskan bila terjadi hal-hal yang sangat dikhawatirkan,” lanjutnya.
Pemerintah sempat mewacanakan memperketat PPKM. Semula, akan diterapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang dan setelah Natal-Tahun Baru.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 akibat libur di tengah merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.
Saat itu, pemerintah juga telah merancang sejumlah aturan yang akan diterapkan selama PPKM level 3. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.