Pihaknya mengaku bahwa para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing dengan terus dipantau perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing.
“Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain,” kata istri Ridwan Kamil tersebut.
Sementara itu, saat ini kasus pelecehan seksual oleh pengajar tersebut sudah masuk persidangan keempat.
Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Dituding Tutupi Herry Wirawan Perkosa 12 Santriwati, Ini Bukti Kawal Kasusnya
“Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait,” pungkas Atalia Praratya.
Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Dia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga: Geram Ulah Predator Seksual Herry Wirawan, Ernest Prakasa : Ingat Iblis Bersarang Dikepalanya