MEDIA BLITAR – Pelaku terpidana pemerkosaan anak berinisial DP (35) kabur setelah dinyatakan bersalah dengan vonis 200 bulan penjara. Vonis kurungan ini dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi, pelaku rudapaksa anak di Aceh Besar kabur dan kini menjadi buron Kejari Aceh Besar.
Lantas bagaimana bisa ia mendapat hukuman 200 bulan penjara? Berdasarkan unggahan Instagram Kajari Aceh Besar disebutkan, DPO berinisial DP (35) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 204 tentang Hukum Jinayat.
“Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa dilansir oleh MEDIA BLITAR dari Antara, Selasa 16 November 2021.
Baca Juga: TERUNGKAP! Pelaku Kasus Pembunuhan Chimera. Siapakah Dia?
Shidqi mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana tersebut di mana, karena itu dia meminta masyarakat yang melihatnya dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.
“Kami sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga), namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia, kami terus mencarinya,” ujar Shidqi.
Diketahui, DP divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan.
Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.
Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.