"Ketiga, kalau sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis-pebisnis negara lain kan kalau kita mau sewenang-wenang membatalkan bisa menjadi perkara internasional, arbitrase internasional pas dipakai instrumen hukum nasional, apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.***