MEDIA BLITAR – Belakangan ini sedang ramai tentang isu pinjaman online (pinjol) ilegal yang dianggap meresahkan masyarakat terutama kalangan bawah.
Sejumlah pinjol ilegal nampak melakukan ancaman, kekerasan, hingga menyebar foto-foto tidak senonoh bagi korban yang telah meminjam uang dari mereka.
Hal tersebut membuat Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi tentang fenomena pinjol ilegal dan mengungkapkan ancaman Pasal pidana bagi pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Daftar 151 Pinjol Ilegal Yang Akan Ditutup Pemerintah, Dianggap Meresahkan Masyarakat Kalangan Bawah
Dalam penjelasannya, Mahfud MD menjelaskan bahwa pemilik pinjol ilegal terancam Pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan sampai UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Dengan begitu Mahfud MD berharap agar semua pemilik pinjol ilegal menghentikan aktivitasnya karena dianggap tidak sesuai secara perdata dan tidak sah.
"Misalnya ancaman kekerasan. Ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu. Bandarnya dan para pekerjanya harus ditindak," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari tayangan siaran pers di YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu 30 Oktober 2021.
Baca Juga: Pinjol Tagih Utang lewat Ancaman Sebar Konten Porno, Polisi: Bisa Kena UU Pornografi