MEDIA BLITAR – Aparat kepolisian mengungkapkan modus baru penagihan utang perusahaan penagih utang pinjaman online atau pinjol ilegal di Tangerang, ditemukan mereka menggunakan cara keji dengan mengancam akan menyebarkan konten pornografi korban jika tak mau membayar utang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan konten pornografi ini disebarkan oleh para penagih di media sosial (medsos).
“Di media sosial, kami temukan mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam. Sehingga ini membuat stres para korban,” ujar Yusri dalam konferensi pers, Kamis 14 Oktober 2021.
Baca Juga: Viral Video Memilukan Mahasiswa Dibanting Polisi Hingga Alami Kejang, Begini Kondisinya Saat Ini
Selain konten porno, kata Yusri, para penagih juga memberikan ancaman-ancaman lain kepada para peminjam jika tak membayar utangnya.
Ancaman kedua yang biasa digunakan oleh pinjol dengan cara melakukan rentetan telepon berulang kepada korban.
Yusri menyebut ancaman-ancaman yang dilakukan oleh penagih ini membuat para peminjam menjadi depresi dan stres.
“Ada beberapa korban dari masyarakat yang sempat stres karena menagih tagihan yang dilakukan pelaku, baik ancaman secara langsung maupun telpon di medsos,” tutur Yusri.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek ruko di Perumahan Green Lake City yang dijadikan kantor dari perusahaan penagih PT Indo Tekno Nusantara (ITN) pada Kamis 14 Oktober 2021.