Arab Saudi Umumkan Persyaratan Visa dan Karantina Bagi Jamaah untuk Tunaikan Ibadah Umrah dan Haji

- 29 November 2021, 18:07 WIB
Arab Saudi Umumkan Persyaratan Visa dan Karantina Bagi Jamaah untuk Tunaikan Ibadah Umrah dan Haji
Arab Saudi Umumkan Persyaratan Visa dan Karantina Bagi Jamaah untuk Tunaikan Ibadah Umrah dan Haji //Pexels/Shams Alam Ansari/

MEDIA BLITAR – Kabar bahagia untuk para jamaah yang ingin menunaikan ibadah umroh dan haji, sebab mulai tanggal 1 Desember mendatang umat muslim di seluruh penjuru dunia sudah bisa masuk Arab Saudi tanpa karantina selama 14 hari.

Nah untuk kamu yang ingin melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci Mekkah, wajib mengetahui persyaratan ini.

Baca Juga: Mulai 1 Desember WNI Boleh Masuk ke Arab Saudi Tanpa Karantina, Sudah Bolehkah Tunaikan Ibadah Umroh dan Haji?

“Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan,” dilansir dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi oleh MEDIA BLITAR, Kamis 25 November 2021 lalu.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Kamis 25 November 2021 waktu setempat.

Pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari.

Baca Juga: Kabar Gembira, Warga Indonesia Diizinkan Masuk ke Arab Saudi Mulai 1 Desember

Selanjutnya, menyadur dari PMJ News, Senin 29 November 2021, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan persyaratan untuk jamaah umrah yang datang ke Arab Saudi dari negara-negara yang tidak dibatasi, pada Senin 29 November 2021.

Pengumuman pemerintah Saudi itu dilaporkan kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).

“Jamaah umrah yang datang ke Kerajaan Saudi dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin Covid -19 yang disetujui oleh Arab Saudi diizinkan mulai melakukan umrah segera setelah mereka tiba di Saudi tanpa perlu dikarantina,” kata pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Beri Lampu Hijau Longgarkan Kebijakan Haji dan Umrah untuk Jamaah dari Indonesia

“Namun, jamaah umrah yang datang ke Kerajaan dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus dikarantina selama tiga hari,” sambung pernyataan di atas.

Disampaikan SPA, bahwa 48 jam setelah karantina, jamaah harus menyerahkan tes PCR negatif sebelum mereka diizinkan melakukan umrah.

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan semua peziarah yang datang dari luar negeri harus imun, atau telah menyelesaikan dosis vaksin Covid-19 mereka sesuai aturan Kerajaan.

Baca Juga: Kabar Gembura, Pemerintah Arab Saudi Jadikan Indonesia Prioritas Ibadah Haji dan Umroh

Haji dan umrah sebelumnya dibatasi hanya untuk warga dan penduduk yang telah tinggal di Saudi. Kini Saudi mulai melonggarkan aturan untuk pelaksanaan ibadah tersebut.

Arab Saudi juga telah mengizinkan kapasitas penuh di Masjidil Haram, Mekah, saat aturan Covid-19.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah