Karena tidak adanya respon lanjutan dari terlapor, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor STLP/B/5152/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 Oktober 2021.
Sementara itu, Kasubdit Harda II Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah mendalami laporan dugaan penggelapan tersebut.
"Iya benar LP ini ditangani unit 4 subdit harda. Sudah kurang lebih sekitar 10 orang yg disiksa termasuk pelopor. Selanjutnya telah direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," tukas Petrus.***