Tak Terima Dipecat karena Hamili Seorang Wanita, Mantan Anggota Polri Malah Gugat Kapolda NTT

- 23 November 2021, 10:57 WIB
ilustrasi - Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena telah menghamili seorang wanita, yang kemudian bersangkutan melahirkan.
ilustrasi - Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena telah menghamili seorang wanita, yang kemudian bersangkutan melahirkan. /pixabay/

MEDIA BLITAR – Belakangan ini seorang pecatan anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat Bripda menggugat Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, karena ia tidak terima dipecat dari dinas Polri akibat kelakuannya seniri menghamili seorang wanita.

Bicara soal gugatan yang dilayangkan oleh mantan anggota Polri itu, Kapolda NTT saat dihubungi di Kupang, Senin, 22 November 2021, mengaku siap menghadapi hal tersebut.

“Saya siap hadapi gugatan itu,” kata Lotharia dilansir dari Antara oleh MEDIA BLITAR.

Baca Juga: Sungguh Bejat, Belasan Murid Jadi Korban Sodomi Guru Ngaji di Padang, Polisi: Korban Berumur 9 sampai 11 Tahun

Sebagai informasi, mantan anggota Polres TTS itu dipecat pada September 2021 lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021.

Duduk perkara pemecatan tersebut lantar melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena telah menghamili seorang wanita, yang kemudian bersangkutan melahirkan.

Baca Juga: Demi Tunjukkan Kebengisannya, 9 Mayat Digantung di Jembatan Polisi Meksiko Ungkap Kengerian Kartel Narkoba

Mirisnya, Johanes ak ingin bertanggung jawab dan tak mengakui itu adalah anaknya, sebagaimana.

Bahkan sebelum korban melahirkan Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan, dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan.

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Mengerikan Polisi Meksiko Temukan 9 Mayat Bergelantungan di Jembatan, Demi Tunjukkan Eksistensi Kartel Narkoba

Hal yang memberatkan Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Dalam hal ini, Kapolda NTT mengaku ingin agar kasus seperti ini perlu diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan perilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri, serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.

“Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya,” katanya.

Baca Juga: Miris, Polisi Israel Tembak Mati Seorang Pria Bersenjata di Kota Tua Yerusalem Palestina, Kenapa?

Untuk itu, orang nomor satu di Polda NTT itu juga menegaskan bahwa tidak ada ampun soal pecat dan merupakan hal biasa itu PTUN.

Polda NTT ujar dia siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan, sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dipertahankan sebagai anggota Polri.

Lotharia Latif juga itu juga menambahkan bahwa jika membaca kronologis kasusnya, sudah kelihatan sekali sangat melukai hati dan nurani masyarakat.

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru Soal Pembunuhan Dukun Pengganda Uang, Tak Cuma Sekali Habisi Pasien Pakai Sianida

“Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu,” kata dia.

Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa jika yang bersangkutan bukan anggota Polri tidak akan berlaku aturan Polri, tetapi ketika ada yang memilih menjadi profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan

“Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat,” katanya.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah