Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali.
Hal yang memberatkan Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
Dalam hal ini, Kapolda NTT mengaku ingin agar kasus seperti ini perlu diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan perilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri, serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.
“Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya,” katanya.
Baca Juga: Miris, Polisi Israel Tembak Mati Seorang Pria Bersenjata di Kota Tua Yerusalem Palestina, Kenapa?
Untuk itu, orang nomor satu di Polda NTT itu juga menegaskan bahwa tidak ada ampun soal pecat dan merupakan hal biasa itu PTUN.
Polda NTT ujar dia siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan, sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dipertahankan sebagai anggota Polri.
Lotharia Latif juga itu juga menambahkan bahwa jika membaca kronologis kasusnya, sudah kelihatan sekali sangat melukai hati dan nurani masyarakat.