Tak Terima Dipecat karena Hamili Seorang Wanita, Mantan Anggota Polri Malah Gugat Kapolda NTT

- 23 November 2021, 10:57 WIB
ilustrasi - Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena telah menghamili seorang wanita, yang kemudian bersangkutan melahirkan.
ilustrasi - Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena telah menghamili seorang wanita, yang kemudian bersangkutan melahirkan. /pixabay/

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Mengerikan Polisi Meksiko Temukan 9 Mayat Bergelantungan di Jembatan, Demi Tunjukkan Eksistensi Kartel Narkoba

Hal yang memberatkan Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Dalam hal ini, Kapolda NTT mengaku ingin agar kasus seperti ini perlu diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan perilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri, serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.

“Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya,” katanya.

Baca Juga: Miris, Polisi Israel Tembak Mati Seorang Pria Bersenjata di Kota Tua Yerusalem Palestina, Kenapa?

Untuk itu, orang nomor satu di Polda NTT itu juga menegaskan bahwa tidak ada ampun soal pecat dan merupakan hal biasa itu PTUN.

Polda NTT ujar dia siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan, sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dipertahankan sebagai anggota Polri.

Lotharia Latif juga itu juga menambahkan bahwa jika membaca kronologis kasusnya, sudah kelihatan sekali sangat melukai hati dan nurani masyarakat.

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru Soal Pembunuhan Dukun Pengganda Uang, Tak Cuma Sekali Habisi Pasien Pakai Sianida

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah