MEDIA BLITAR – Belakangan ini seorang pecatan anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat Bripda menggugat Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, karena ia tidak terima dipecat dari dinas Polri akibat kelakuannya seniri menghamili seorang wanita.
Bicara soal gugatan yang dilayangkan oleh mantan anggota Polri itu, Kapolda NTT saat dihubungi di Kupang, Senin, 22 November 2021, mengaku siap menghadapi hal tersebut.
“Saya siap hadapi gugatan itu,” kata Lotharia dilansir dari Antara oleh MEDIA BLITAR.
Sebagai informasi, mantan anggota Polres TTS itu dipecat pada September 2021 lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021.
Duduk perkara pemecatan tersebut lantar melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena telah menghamili seorang wanita, yang kemudian bersangkutan melahirkan.
Mirisnya, Johanes ak ingin bertanggung jawab dan tak mengakui itu adalah anaknya, sebagaimana.
Bahkan sebelum korban melahirkan Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan, dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan.