Namun di wilayah Republik Indonesia, pemerintah Indonesia tidak bisa segera mencetak mata uang sendiri, karena keterbatasan dana dan tenaga para ahli.
Dengan hal tersebut mengatasinya, berdasarkan Maklumat 3 Oktober 1945 yang dimana mata uang beredar sampai masa pendudukan Jepang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia dan puluhan tahun kemudian, pemerintah meluncurkan uang bersambung.
Uang bersambung adalah uang yang sengaja dicetak tanpa memotong kertasnya, sehingga uang-uang tersebut bergandengan satu sama lainnya.
Baca Juga: Mata Uang Myanmar Kyat Anjlok, Junta Lempar Kesalahan ke Asing Tuduh Adanya Sabotase
Selain itu, uang tersebut sengaja dicetak dalam jumlah terbatas untuk konsumsi para kolektor walaupun tetap merupakan alat pembayaran yang sah.
Saat 1 Desember 2004, Bank Indonesia yang menerbitkan uang bersambung pecahan Rp20.000 dan Rp100.000 yang keduanya dalam dua lembaran dan empat lembaran.
Kemudian, pada tanggal 20 Oktober 2005 Bank Indonesia menerbitkan lagi uang bersambung pecahan Rp10.000 dan Rp50.000, serta keduanya juga dalam dua lembaran dan empat lembaran.***