MEDIA BLITAR – Sebelumnya pemerintah menetapkan transfer antar bank sebesar Rp6.500 per transaksi.
Kini pemerintah membuat aturan terbaru terkait tentang biaya transfer antarbank yang dilakukan masyarakat pada bulan Oktober 2021 nanti.
Seperti dirangkum MediaBlitar.com dari artikel PikiranRakyat.com, mulai per Desember 2021 Bank Indonesia akan menurunkan biaya transfer antar bank dari Rp6.500 per transaksi, menjadi biaya transfer antarbank turun hingga Rp2.500 saja.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA Biaya Transfer Antar Bank Turun Jadi Rp2.500, Simak Daftar Bank yang Bisa Transaksi
Dalam penurunan tersebut, akan menjadi realisasi program Bi-FAST yang akan dilakukan Bank Indonesia pada akhir bulan 2021 nanti.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan alasan mengapa penurunan biaya transfer antarbank ini dilakukan.
Dalam tindakan tersebut dilakukan, karena mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi maupun keuangan digital EKD secara end to end.
Baca Juga: BI Sepakat Turunkan Biaya Transfer Antar Bank Jadi Rp2.500, Ini Deretan Bank yang Bakal Terapkan
Menurutnya menjelaskan kembali, kalau pengoperasian BI Fask Bank sentral telah ditetapkan harga tersebut dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.
Dengan adanya tarif tersebut adalah tarif bank peserta BI Fast sebesar Rp19 per transaksi, namun tarif maksimal dari Bank ke nasabah akan dikenakan sebesar Rp2.500 per transaksi.