MEDIA BLITAR – Selama setahun polisi baru bisa menangkap buronan maling tempat tidur dan lemari yang selama ini meresahkan warga di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku berinisial M alias Juki (27) yang menguras fasilitas kosan mulai dari puluhan AC, tempat tidur hingga lemari.
Juki adalah salah satu pelaku membobol kosan di Jalan Trikora, Lorong Suakarya, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, pada 30 September tahun lalu.
Rupanya saat upaya penggerebekan itu, Juki sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melesatkan peluru panas.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Swakarya I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang ditangkap di rumahnya Selasa 26 Oktober 2021 dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, saat beraksi, pelaku mengambil hampir semua fasilitas di rumah kosan tersebut. Polisi juga masih mengejar rekan pelaku.
Antara lain, 30 unit AC, 32 unit TV, 20 tempat tidur, 30 lemari kayu dan lainnya. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian sampai setengah miliar.
"Pelaku merupakan buronan Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Pelaku ini buronan kasus pencurian di sebuah rumah kosan," ungkap Kasat Reskrim, Rabu 27 Oktober 2021.