Pemerintah Tetapkan Pinjol Legal Hingga 106 Perusahaan, OJK Minta Suku Bunga harus Murah

- 20 Oktober 2021, 22:48 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),/ PMJ News
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),/ PMJ News /

MEDIA BLITAR – Sebelum ini banyak dibicarakan tentang isu pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak sah secara hukum dan dinilai telah meresahkan masyarakat terutama kalangan bawah sehingga harus diblokir oleh pemerintah.

Usai banyaknya pinjol ilegal yang harus telah diblokir, kini pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis pinjol resmi terdaftar dan memiliki izin usaha yang kini berjumlah setidaknya 106 perusahaan.

Baca Juga: Sebut Pinjol Ilegal Tidak Sah, Mahfud Minta Masyarakat Tidak Membayar dan Lapor Polisi Bila Diteror

Namun ketua OJK Wimboh Santoso mengharapkan pada pinjol resmi atau legal agar menerapkan bunga yang murah pada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wimboh Santoso saat memberikan keterangan pers pada awak media Selasa 19 Oktober 2021.

"Kami himbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," Jelas Wimboh Santoso.

Baca Juga: Pinjol Tagih Utang lewat Ancaman Sebar Konten Porno, Polisi: Bisa Kena UU Pornografi

Selanjutnya Wimboh Santoso jiga meminta pinjol legal agar selalu mentaati aturan kaidah yang sudah ditetapkan.

Sebagai contoh pinjol harus memperhatikan sistem cara penagihan pada konsumen dan juga tidak melanggar aturan dan etika dalam kaidah tersebut.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x