Pemerintah Tetapkan Pinjol Legal Hingga 106 Perusahaan, OJK Minta Suku Bunga harus Murah

- 20 Oktober 2021, 22:48 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),/ PMJ News
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),/ PMJ News /

Selain itu Wimboh Santoso meminta para pinjol legal agar dapat membantu masyarakat dengan keberadaan mereka.

Baca Juga: Polisi Temukan Modus Baru Pinjol Ilegal Tagih dengan Ancam Sebar Konten Porno hingga Korban Depresi

Seperti dikutip dari daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, ada 8 pinjaman online yang berorientasi syariah. Sementara satu fintech lending yang berada di konvensional dan syariah, serta sisanya adalah konvensional.

Beberapa nama pinjol online syariah yang memiliki izin usaha yaitu Ammana.id, ALAMI, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Papitupi Syariah. Sementara fintech lending syariah yang telah terdaftar yakni Ethis dan Kapitalboost.

Sedangkan pinjol legal yang telah resmi mengantongi izin OJK adalah danamas, Investree, amartha, dompet kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, PinjamanGO, Koinp2p, Pohondana, Mekar, Adakami, dan Esta Kapital.

Baca Juga: Daftar 151 Pinjol Ilegal Yang Akan Ditutup Pemerintah, Dianggap Meresahkan Masyarakat Kalangan Bawah

Kemudian ada Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DaraRupiah, Teralite, Pinjam Modal, Awan Tunai, Danakini, Singa, Dana Merdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, UangMe, serta PinjamDuit, Batumbu, CashCepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbung dana, 360 Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Involla, Sanders One Stop Solutin, dan DanaBagus.

Di samping itu ada UKU, Kredito, AdaPundi, ShopeePayLater, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TaniFund, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, Igrow, Danai.id, DUMI, serta Laham Sikam, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Jembatan Emas, EduFund, Gandeng Tangan, Bantu Saku, Danabijak, Danafix, AdaModal, samaKita, KlikCair, Samir, dan Uatas.

Terakhir ada enam fintech lending konvensional yang saat ini juga sudah memiliki status resmi dan telah terdagtar di OJK, yaitu TunaiKita, Cashwagon, Findaya, Crowde, KawanCicil, dan Asetku.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah