Pemerintah Kecam Pelanggar Karantina Seperti Rachel Vennya, Satgas Covid-19: Tanpa Pandang Bulu

- 11 Oktober 2021, 21:14 WIB
Foto selebgram Rachel Vennya
Foto selebgram Rachel Vennya /Instagram/@rachelvennya

MEDIA BLITAR – Beberapa lalu ramai kabar tentang dugaan pelanggaran selebgram Rachel Vennya tentang aturan karantina Covid-19.

Hal tersebut membuat Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melakukan pengecaman terhadap yang melanggar ketentuan karantina seperti yang dilakukan Rachel Vennya.

Wiku Adisasmito mewakili kecaman dari pihak pemerintah tentang adanya pelanggaran kebijakan karantina yang dapat mengganggu ketentraman bersama.

Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Kabur dari Masa Karantina di Wisma Atlet, Sekamar Bareng Salim Jadi Sorotan

Hal tersebut disampaikan Wiku Adisasmito dalam keterangannya pada para awak media hari Senin ini.

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogyanya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," ujar Wiku Adisasmito seperti dikutip dari Pmj News pada Senin 11 Oktober 2021.

Selanjutnya Wiku Adisasmito juga meminta pada para petugas untuk tegas menindak WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri.

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur Karantina Usai dari New York? Ini Kesaksian Staf di Wisma Atlet

Hingga saat ini, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa saat ini tidak ada perubahan dengan peraturan karantina yang berlaku di tanah air.

Menurut Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021, warga WNI yang baru saja menjalani perjalanan dari luar negeri harus melakukan karantina selama 8 hari.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x