Pantas Saja Harta Melimpah, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Reza Alex Noerdin Bupati Muba yang Capai 38, 4 Miliar

- 16 Oktober 2021, 17:23 WIB
Pantas Saja Harta Melimpah, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Reza Alex Noerdin Bupati Muba yang Capai 38, 4 Miliar/Jurnal Sumsel
Pantas Saja Harta Melimpah, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Reza Alex Noerdin Bupati Muba yang Capai 38, 4 Miliar/Jurnal Sumsel /

MEDIA BLITAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021 malam.

“Benar, yang bersangkutan diamankan di Jakarta,” kata Pit Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Penangkapan anak dari Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut menjadi perhatian banyak orang, pasalnya saat nilai kekayaan yang dimilikinya dibuka terdapat sedikit keganjilan.

Baca Juga: Indonesia Tanggung Beban Pembengkakan Biaya Pembangunan Infrastruktur, Said Didu : Lebih Parah Dari Korupsi

Dodi memiliki kekayaan hingga Rp38.464.418.969 atau tepatnya Rp 38 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 lalu

Dodi merupakan anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Selain di Jakarta, tim KPK juga melakukan penangkapan di wilayah Sumsel, 15 Oktober 2021 malam.

“Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar enam orang di antaranya Bupati Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, melansir dari Antara oleh MEDIA BLITAR, Sabtu 16 Oktober 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Diberondong 8 Pertanyaan atas Kasus Dugaan Korupsi Tanah Munjul

KPK turut menangkap enam orang lainnya. Beberapa diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muba.

Beberapa pihak yang ditangkap di Sumsei tersebut telah menjalani pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan saat ini telah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini  terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Muba.

Baca Juga: Gaji Fantastis DPR Disorot, Begini Kata Anang Hermansyah Disinggung Korupsi saat Menjabat jadi DPR

Untuk saat ini keenam orang yang telah ditangkap telah melakukan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan selanjutnya akan segera diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Perkembangannya akan diinfokan,” jelas Ali.

Sesuai KUHAP KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Semakin Marak, Kini Giliran Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel

“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, sumber kekayaan bernilai miliaran rupiah itu berasal dari tanah dan bangunan, mobil, surat berharga dan kas.

Dodi diketahui memiliki enam aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan total tiga aset bangunan.

Baca Juga: Mengejutkan, Anang Hermansyah Akui Pernah Diajak Korupsi Hingga Beberkan Hubungan dengan Syahrini

Di Bandung ia memiliki tanah dengan luas aset 158 m, kemudian di Palembang seluas 19.549 m sampai dengan Australia dengan total aset bangunan seluas 150 m. Jika diuangkan, 6 aset mewah tersebut senilai Rp 31,5 miliar.

Selain aset bangunan, Dodi juga memiliki mobil mewah merek Porsche tahun 2012 senilai Rp300 juta.

Ditelisik lebih dalam, politikus Golkar ini juga dilaporkan memiliki harta bergerak lain seharga Rp600 juta, barang berharga Rp2 miliar serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp5,9 miliar dengan utang Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Mengejutkan, Anang Hermansyah Akui Pernah Diajak Korupsi Hingga Beberkan Hubungan dengan Syahrini

KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap enam orang yang diamankan dan memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukumnya***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah