Sri Mulyani Resmikan Meterai Elektronik Rp10 Ribu Pertama di Indonesia Pada Hari Ini

- 1 Oktober 2021, 22:14 WIB
Foto Materai elektronik Rp10.000
Foto Materai elektronik Rp10.000 /dok. Arsip Direktorat Jenderal Pajak

 

MEDIA BLITAR– Seiring dengan maraknya transaksi online yang tidak menggunakan kertas lagi, kini dikabarkan adanya peluncuran resmi meterai elektronik pertama di Indonesia dengan nominal Rp10.000.

Peluncuran resmi dari meterai elektronik senilai Rp10.000 sendiri diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Dana Bansos Dikorupsi? Sri Mulyani Bagikan Kanal Untuk Melapor: Dana Perlindungan Sosial Adalah Uang Kita

Tujuan dari diresmikan meterai elektronik senilai Rp10.000 dilakukan unuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen yang nantinya akan banyak tanpa menggunakan kertas lagi.

Apalagi kondisi pandemi Covid-19 juga membuat Sri Mulyani  mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi elektronik yang tidak menggunakan kertas.

Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam acara peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebutkan Skenario Terburuk PPKM Darurat Jawa Bali Akan Diperpanjang Hingga 6 Minggu

“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x