Selanjutnya pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea materai, seperti yang tertera dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Oleh karenanya pemerintah melalui Kemenkeu meluncurkan meterai elektronik bernilai Rp10.000 untuk diberikan pada dokumen-dokumen elektronik.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Sri Mulyani Minta Masyarakat Beli Mobil Baru
“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” jelas Sri Mulyani.
Nantinya Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik.
Kamudian pembubuhan meterai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan cara mengunjungi server milik DJP dan log in pada portal e-meterai.
Baca Juga: Isu Perubahan Iklim Jadi Sorotan, Sri Mulyani Dorong APBN untuk Tranfromasi Ekonomi Hijau
Di samping itu Sri Mulyani menjelaskan bahwa meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara, lalu akan dilanjutkan secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” tutup Sri Mulyani.***