Bareskrim Tangkap Yahya Waloni atas Tuduhan Penodaan Agama Sebut Injil Palsu, Abu Janda: Lebih Kejam dari Kece

- 27 Agustus 2021, 14:45 WIB
Bareskrim Tangkap Yahya Waloni atas Tuduhan Penodaan Agama Sebut Injil Palsu, Abu Janda: Lebih Kejam dari  Kece/Foto Galamedia
Bareskrim Tangkap Yahya Waloni atas Tuduhan Penodaan Agama Sebut Injil Palsu, Abu Janda: Lebih Kejam dari Kece/Foto Galamedia /

MEDIA BLITAR – Bareskrim Polri telah berhasil menciduk penceramah Yahya Waloni atas tuduhan penodaan agama terkait kitab suci injil palsu yang diunggah melalui kanal YouTube Tri Datu beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan penangkapan Muhammad Yahya Waloni.

“Telah melakukan penangkapan terhadap saudara MYW pada tanggal 26 agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB,” papar Rusdi Hartono dalam konferensi pers virtual, Jumat 27 Agustus 2021 dilansir oleh MEDIA BLITAR.

Baca Juga: Usai Muhammad Kece, Polri Ungkap Alasan Baru Yahya Waloni Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Penceramah yang dikenal keras dalam menyampaikan ceramah-ceramah ini diringkus di kediamannya yang berada di perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers tersebut Rusdi mengungkapkan bahwa keputusan penangkapan Yahya Waloni dilandaskan konten cerämahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA

“Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun youtube Tri Datu,” katanya.

Baca Juga: Yahya Waloni Disebut Lebih Parah dari Muhammad Kece, Abu Janda: Jauh Lebih Biadab...

Lanjutnya, Rusdi mengatakan saat ini Yahya Waloni sedang dalam proses pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri atas tuduhan penodaan agama terkait kitab suci injil palsu.

Saat ditanya apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan bahwa Yahya Waloni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan, masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ucapnya.

“Dari UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2, dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” tukasnya.

Baca Juga: Biodata Lengkap Ustadz Yahya Waloni yang Ditangkap Diduga Menistakan Agama dan Ujaran Kebencian

Merujuk pada penangkapan Yahya Waloni atas tuduhan penodaan agama, Abu Janda juga ikut mengutarakan pendapatnya mengenai kasus ini.

Abu Janda menyebut bahwa Yahya Waloni memang pantas ditetapkan menjadi tersangka karena ceramah-ceramahnya yang disebut kejam, bahkan lebih kejam dari Muhammad Kece.

“Sebenarnya Yahya Waloni jauh lebih biadab dibanding Muhamad Kace, sudah waktunya ditertibkan juga oleh aparat penegak hukum," demikian tulis Abu Janda dalam akun Instagram.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah