Sementara itu, menurut Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin mengatakan, bahwa kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi huruf ‘S’ atau angka 1 menjadi huruf ‘l’, padahal hasil tangkapan kamera ETLE yang dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.
Dalam penggunaan pelat dasar putih dengan teks warna hitam, akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.
Baca Juga: Dokter Lois Tak Ditahan Bareskrim Polri, Ini Kata dr. Tirta Selaku Saksi dan Pelapor
Selain itu aturan perubahan pelat warna nomor kendaraan dari dasarnya hitam menjadi putih, menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar, Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa penerapan warna pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap.
Rencananya akan berjalan pada tahun 2022, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama kendaraan dan kendaraan yang memang ada perubahaan NRKB.
Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.
Baca Juga: dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri Usai Jalani Pemeriksaan dan Jadi Tersangka, Begini Faktanya
Namun, penggunaan pelat kendaraan berwarna putih untuk menghindari kesalahan identifikasi ETLE juga sudah diterapkan di beberapa negara dan negara-negara tersebut, yakni Malaysia, Jerman dan Amerika Serikat.
“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata plat kendaraannya warna putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” ucap Taslim.***