Kenapa Pelat Nomor Kendaraan Diganti Berwarna Putih? Simak Penjelasannya

- 18 Agustus 2021, 13:46 WIB
Kenapa Pelat Nomor Kendaraan Diganti Berwarna Putih? Simak Penjelasannya
Kenapa Pelat Nomor Kendaraan Diganti Berwarna Putih? Simak Penjelasannya /Pexels/cottonbro/

MEDIA BLITAR – Korlantas Polri akan segera memberlakukan kebijakan pelat nomor putih bagi kendaraan bermotor di Indonesia.

Hal tersebut diketahui dari tindakan yang dilakukan oleh Polri pada pertengahan Agustus 2021 dah pihak Polri telah mengajukan pengadaan pelat nomor baru yang akan menggantikan pelat nomor lama berwarna hitam.

Pelat nomor kendaraan kedepannya akan menggunakan warna putih dengan tulisan berwarna hitam dan hal ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi yang ada di Indonesia dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: PSSI Pastikan Liga 1 2021-2022 Dapat Izin Keramaian dari Polri

Adanya aturan soal pelat nomor terbaru itu yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 yang mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berada di Indonesia.

Lantas, kenapa pelat nomor kendaraan diganti berwarna putih? Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, berikut penjelasannya.

Di Indonesia pelat nomor sudah lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih, namun hal tersebut sekarang Korlantas Polri yang memutuskan untuk mengganti pelat nomor tersebut.

Baca Juga: PSSI dan Polri Sepakat Kerja Sama Pemberian Izin dan Pemberantas Mafia Bola

Dengan alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik atau disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Sebagaimana perlu diketahui, tilang elektronik yang sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia, namun teknologi yang memanfaatkan kamera tersebut masih terkendala dan kamera ETLE yang kesulitan untuk mengidentifikasi plat nomor hitam dengan warna teks putih.

Sementara itu, menurut Kasubdit STNK KBP, Taslim  Cahiruddin mengatakan, bahwa kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi huruf ‘S’ atau angka 1 menjadi huruf ‘l’, padahal hasil tangkapan kamera ETLE yang dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Dalam penggunaan pelat dasar putih dengan teks warna hitam, akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

Baca Juga: Dokter Lois Tak Ditahan Bareskrim Polri, Ini Kata dr. Tirta Selaku Saksi dan Pelapor

Selain itu aturan perubahan pelat warna nomor kendaraan dari dasarnya hitam menjadi putih, menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar, Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa penerapan warna pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap.

Rencananya akan berjalan pada tahun 2022, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama kendaraan dan kendaraan yang memang ada perubahaan NRKB.

Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.

Baca Juga: dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri Usai Jalani Pemeriksaan dan Jadi Tersangka, Begini Faktanya

Namun, penggunaan pelat kendaraan berwarna putih untuk menghindari kesalahan identifikasi ETLE juga sudah diterapkan di beberapa negara dan negara-negara tersebut, yakni Malaysia, Jerman dan Amerika Serikat.

“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata plat kendaraannya warna putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” ucap Taslim.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah