Daftar dan Cara Cek Bansos PPKM Bulan Agustus 2021, Login di cekbansos.kemensos.go.id

- 31 Juli 2021, 15:56 WIB
Daftar dan Cara Cek Bansos PPKM Bulan Agustus 2021, Login di cekbansos.kemensos.go.id
Daftar dan Cara Cek Bansos PPKM Bulan Agustus 2021, Login di cekbansos.kemensos.go.id /Kemensos.go.id/

MEDIA BLITAR  Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah melalui Kemensos telah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Indonesia. Diketahui, PPKM Level 4 akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, bansos akan diperpanjang hingga bulan Agustus mendatang.

"Kami ingin menambahkan terkait dengan pemberian bantuan sosial baru untuk masyarakat di kabupaten/kota untuk penerapan PPKM Level 4," ujar Menko Airlangga Hartarto seperti dikutip Media Blitar melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 25 Juli 2021 lalu.

Ada beberapa jenis bansos dari pemerintah seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT UMKM, bansos PKH dan juga untuk penerima Kartu Sembako yang akan dilanjutkan hingga bulan Agustus 2021.

Baca Juga: Perbedaan Mencolok Aturan Perjalanan Moda Darat dan Lainnya saat PPKM, Susi: Covid yang Naik Pesawat Berbeda

PT Pos Indonesia saat ini berperan sebagai penyalur bantuan sosial tunai (BST) Rp600.000 kepada masyarakat. Penerima BST juga akan mendapat tambahan bantuan beras 10 kg dari Bulog. Pencairan dana BST bisa diambil melalui kantor Pos terdekat, sesuai dengan surat undangan penerima BST yang diberikan oleh RT/RW atau kelurahan/desa setempat.

"Setelah menerima surat pemberitahuan pencairan BST, KPM bisa mendatangi kantor pos terdekat. Kantor pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan," kata Kemensos yang diunggah melalui akun Instagram @kemensosri.

Menteri Sosial Tri Rismaharini merespon dengan mengoptimalkan seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk mempercepat penyaluran BST dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditambah dengan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Mensos Risma Kesal Dengan Pungli Bansos di Tangerang, Temukan Oknum yang Sunat Dana Hingga 50 Ribu

"PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST merupakan bantuan sosial yang sudah berjalan sebelum kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun level 4,” ungkap Mensos Risma seperti dikutip dari website resmi Kemensos.

Berikut ini adalah daftar Bansos PPKM Juli hingga Agustus 2021 :

1. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Bantuan ini disalurkan di bulan Juli sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. BST ditambahkan untuk periode Juli-Agustus 2021 karena masa PPKM diperpanjang. Untuk mengetahui apakah anda termasuk penerima bansos tunai, bisa cek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. BLT UMKM/BPUM

Bantuan langsung tunai (BLT) ini khusus diberikan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pelaku UMKM akan mendapat BLT sebesar Rp1.2 juta yang akan dicairkan pada kuartal III. Untuk mengecek penerima BLT UMKM/BPUM dari Kemensos, anda dapat membuka laman : https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Pemerintah Akan Menambahkan Bansos Untuk Masyarakat Selama PPKM Level 4 Diberlakukan

3. Kartu Sembako atau BPNT

Pemerintah memperpanjang bantuan Kartu Sembako/BPNT bagi 18,8 juta KPM untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2021. Penerima Kartu Sembako akan mendapat Rp200.000/KPM/bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

4. Bantuan Beras Bulog

Pemerintah akan memberikan bantuan beras bulog sebanyak 10kg kepada setiap satu kepala keluarga dan terdaftar sebagai penerima bansos. Bantuan beras bulog ditargetkan untuk  28,8 juta keluarga, dan ini akan berjalan selama PPKM.

5. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Punya Rumah Tiga Lantai dan Mobil Dapat Bansos, Mensos Tri Rismaharini: Langsung Saya Cek

Bansos PKH juga menjadi program Kementerian Sosial dalam membantu warga yang terdampak Covid-19.

Berikut ini indeks dan faktor penimbang PKH Tahun 2021 (Rp)/Tahun

1.   Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000;
2. Kategori Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp3.000.000;
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000;
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000;
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000;
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000;
7. Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000.

6. Bansos KPM untuk 5,9 juta penerima baru

Penerima BST selama PPKM Level 4 akan ditambah sebanyak 5,9 juta KPM yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Kocak Anies Baswedan Komentari Meme Makan di Warteg PPKM Level 4: Waktu Sisa 8 Detik

Penerima KPM akan menyasar warga yang belum terdaftar penerima bantuan Kartu Sembako. Penerim akan mendapat bantuan sebesar Rp200.000 per bulan selama 6 bulan.

"Kemudian kartu sembako PPKM, ini 5,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Ini merupakan usulan daerah dan ini ditambahkan dan besarannya juga sebesar Rp 200.00 per bulan selama 6 bulan," kata Menko Airlangga.

Penerima BST usulan pemerintah daerah akan mendapatkan Rp200.000/bulan selama 6 bulan dengan total anggaran Rp7,08 triliun.

a.   Berikut ini adalah cara cek penerima bansos BST dari Kemensos :

1.   Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan alamat lengkap: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan kode captcha
5. Klik cari data.

Baca Juga: Viral Pesta Ulang Tahun Tiktokers, Netizen Geram Melihat Tindakan Tersebut Saat PPKM Berlangsung

b.  Berikut ini adalah cara mencairkan bansos BST di Kantor Pos :

1. Pastikan anda telah menerima surat pemberitahuan pencairan BST
2. Datang ke Kantor Pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
3. Bawa surat pemberitahuan serta KTP/KK
4. Datang atas nama penerima BST (tidak dapat diwakilkan)
5. Bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat, petugas pos akan mengantarkan bansos langsung ke tempat tinggal penerima. Perlu diketahui, tidak ada potongan apapun saat menerima pencairan dana BST.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah