- Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala, pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
- Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau dimasjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau diluar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan tugas Penanganan Covid-19 setempat.
- Diwajibkan untuk menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan berbagaia ketentuan berikut:
- Dalam penyampaian khutbah Idul Adha harus secara singkat dan maksimal paling lama 15 menit.
- Jamaah sholat Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat, agar kemungkinan untuk menjaga jarak antar shaf.
- Panitia shalat Idul Adha diwajibkan menggunaka alat pengecek suhu tubuh.
- Bagi lanjut usia, orang dalam kondisi sehat atau orang yang habis bepergian jauh, dilarang untuk mengikuti shalat Idul Adha dilapangan terbuka atau masjid/musala.
- Seluruh jamaah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
- Seluruh jamaah membawa perlengkapan shalat masing-masing.
- Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshild, pada saat menyampaikan khutbah.
- Menghindari berjabat tangan tanpa bersentuhan secara fisik.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Berikut Resep Bikin Rendang Daging yang Empuk dan Enak, Wajib Dicoba Nih
- Pelaksanaan kurban agar memperhatinkan ketentuan, berikut:
- Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu 3 hari tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.