MUI Menghimbau Masyarakat Agar Mematuhi Larangan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid

- 18 Juli 2021, 16:31 WIB
MUI Menghimbau Masyarakat Agar Mematuhi Larangan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid
MUI Menghimbau Masyarakat Agar Mematuhi Larangan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid /Pixabay/Makalu

MEDIA BLITAR - Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk sosialisasi aturan-aturan terkait pelaksanaan Idul Adha kepada masyarakat.

Terlebihnya menjelang perayaan Idul Adha 2021, pemerintah melalui Kementerian Agama meminta masyarakat untuk tidak mudik guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau masyarakat agar mematuhi larangan pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah atau oranye.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Berikut Resep Bikin Rendang Daging yang Empuk dan Enak, Wajib Dicoba Nih

Sementara itu, Sekretaris MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa 13 Juli 2021, mengatakan pemerintah membuat kebijakan tersebut untuk menekan laju penularan virus Covid-19.

Selain itu, Majelis Utama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021, tentang pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat aturan PPKM Darurat masih berjalan.

“Pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada saat wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf'u al-mafsadah),” kata Amirsyah Tambunan, dikutip MediaBlitar.com dari artikel ANTARA.

Baca Juga: Melaksanakan Shalat Idul Adha di Rumah Apa Boleh? Simak Penjelasan MUI

Sementara itu, pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Meski demikian, Amirsyah menjelaskan azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x