Menteri Agama Larang Shalat Id di Masjid Idul Adha 2021, Mencegah Penularan Covid-19 Varian Baru

- 17 Juli 2021, 20:51 WIB
Demi memutus rantai penularan Covid-19 pemerintah melalui Menteri Agama larang masyarakat shalat id di masjid Idul Adha 2021.*
Demi memutus rantai penularan Covid-19 pemerintah melalui Menteri Agama larang masyarakat shalat id di masjid Idul Adha 2021.* /Instagram.com/@gusyaqut

MEDIA BLITAR – Hari raya Idul Adha 2021 tidak sama dengan perayaan tahun lalu karena, pemerintah kini telah resmi melarang umat muslim Shalat Id berjamaah di masjid.

Sejalan dengan penerapan PPKM pemerintah juga menghimbau agar masyarakat tidak mudik demi mencegah penularan virus Covid-19.

Pemerintah menganjurkan kepada masyarakat agar melaksanakan Shalat Id di rumah saja tidak shalat berjamaah di masjid.

Kebijakan larangan shalat id berjamaah di masjid bukan tanpa alasan yakni upaya mencegah penularan Covid-19, ditambah munculnya varian baru virus Covid-19.

Baca Juga: Berikut Kesalahan Niat Kurban Idul Adha Paling Sering Dilakukan Umat Muslim Menurut Ustadz Adi Hidayat

Kabar larangan shalat id berjamaah di masjid ini disiarkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan masyarakat agar patuh kepada kebijakan pemerintah.

Dalam hal ini, Yaqut Cholil Qoumas juga mengutip ayat Al-Quran Surat An-Nisa ayat 59 mengenai umat yang taat kepada ulil amri atau pemerintah.

"Bahwa taat kepada Allah taat kepada Rasul itu mutlak, wajib. Wajib hukumnya. Taat kepada pemerintah muqayyad namanya. Ada pengecualian ketika pemerintah ini mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat, maka pemerintah wajib untuk dipatuhi. Nah ini hukum dalam Islam, taat kepada Allah, taat kepada Rasul dan taat kepada Ulil Amri atau pemerintah," kata Yaqut

Diketahui pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan terkait pelaksanaan Idul Adha selama masa pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga akhir Juli 2021.

Baca Juga: Penjelasan Ustadz Adi Hidayat: Benarkah Hewan Kurban Idul Adha Jadi Kendaraan Akhirat Shiratal Mustaqim?

Halaman:

Editor: Nur Yasin

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x