MEDIA BLITAR – Hari raya Idul Adha 2021 tidak sama dengan perayaan tahun lalu karena, pemerintah kini telah resmi melarang umat muslim Shalat Id berjamaah di masjid.
Sejalan dengan penerapan PPKM pemerintah juga menghimbau agar masyarakat tidak mudik demi mencegah penularan virus Covid-19.
Pemerintah menganjurkan kepada masyarakat agar melaksanakan Shalat Id di rumah saja tidak shalat berjamaah di masjid.
Kebijakan larangan shalat id berjamaah di masjid bukan tanpa alasan yakni upaya mencegah penularan Covid-19, ditambah munculnya varian baru virus Covid-19.
Kabar larangan shalat id berjamaah di masjid ini disiarkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan masyarakat agar patuh kepada kebijakan pemerintah.
Dalam hal ini, Yaqut Cholil Qoumas juga mengutip ayat Al-Quran Surat An-Nisa ayat 59 mengenai umat yang taat kepada ulil amri atau pemerintah.
"Bahwa taat kepada Allah taat kepada Rasul itu mutlak, wajib. Wajib hukumnya. Taat kepada pemerintah muqayyad namanya. Ada pengecualian ketika pemerintah ini mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat, maka pemerintah wajib untuk dipatuhi. Nah ini hukum dalam Islam, taat kepada Allah, taat kepada Rasul dan taat kepada Ulil Amri atau pemerintah," kata Yaqut
Diketahui pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan terkait pelaksanaan Idul Adha selama masa pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga akhir Juli 2021.