Kementerian Agama Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 2021

- 19 Juli 2021, 10:57 WIB
ILUSTRASI - Hewan kurban untuk Idul Adha.*
ILUSTRASI - Hewan kurban untuk Idul Adha.* /Pixels/

MEDIA BLITAR – Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas menterbitkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021, tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha 2021 dan pelaksanaan kurban dimasa pandemi Covid-19.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu 23 Juni 2021, dikutip MediaBlitar.com dari laman website sulsel.kemenag.go.id.

Adanya edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pada semua zona risiko penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Usai Perang dengan Israel, Gaza Berduka Menandai Hari Raya Idul Adha

Dilansir MediaBlitar.com dari laman website sulsel.kemenag.go.id, berikut ketentuan yang tertuang dalam SE/202, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021, sebagai berikut:

  1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

-        Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas musala/masjid dan tetap memperhatinkan standar protokol kesehatan secara ketat.

-        Kegiatan takbir keliling dilarang, untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan

-        Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala

Baca Juga: MUI Menghimbau Masyarakat Agar Mematuhi Larangan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x