- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Hewan Ruminasia (RPH-R).
- Kegiatan penyembelihan hewan kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
Baca Juga: Persiapan Idul Adha 2021: Resep Sate Maranggi Daging Sapi, Mudah dan Lezat
- Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga ditempat tinggal masing-masing.
- Panitia shalat Hari Raya Idul Adha, sebelum menggelar Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Itulah beberapa tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021.***