Kementerian Agama Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 2021

- 19 Juli 2021, 10:57 WIB
ILUSTRASI - Hewan kurban untuk Idul Adha.*
ILUSTRASI - Hewan kurban untuk Idul Adha.* /Pixels/

-        Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Hewan Ruminasia (RPH-R).

-        Kegiatan penyembelihan hewan kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

-        Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Baca Juga: Persiapan Idul Adha 2021: Resep Sate Maranggi Daging Sapi, Mudah dan Lezat

-        Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga ditempat tinggal masing-masing.

  1. Panitia shalat Hari Raya Idul Adha, sebelum menggelar Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Itulah beberapa tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021.***

 

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah