Hasil keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 sendiri menjelaskan tentang aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Harga tersebut sudah diperhitungkan dari aturan harga vaksin per dosis, yaitu Rp321.660 ditambah dengan harga layanan sebesar Rp117.910.
Dari keduanya maka didapatkan harga per dosis vaksin Sinopharm yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp439.570 per dosis.
Baca Juga: 50 Juta Vaksin Siap Disuntikan untuk Anak-anak, Kemenkes: Mulai Juli 2021 Secara Bertahap
Kemudian untuk seseorang akan dibutuhkan dua dosis sehingga jumlah harga tersebut akan dikalikan dua sehingga totalnya menjadi Rp879.140.
"Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp879.140," tambah dr. Siti Nadia Tarmizi.
Dengan adanya vaksin Sinopharm berbayar, maka kini masyarakat yang dapat mendapatkan alternatif dan pilihan lain untuk memilih jenis vaksin Covid-19 di tanah air.***