“Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan sebagai pembanding RS UMMI tidak ada relevansinya karena berbeda, tidak yakin menyebarkan berita bohong telah terpenuhi,” sambungnya.
Baca Juga: Diputuskan Bersalah Pada Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta
Selain itu, Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa penjelasan HRS, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat yang merupakan Dirut RS UMMU menyampaikan, bahwa HRS dalam kondisi baik pada saat itu, hingga menyebabkan kegaduhan.
***