Pertemuan, Pesta, dan Ibadah di Rumah Ibadah Kembali di Larang, Menag: Sampai Kondisi Memungkinkan

- 19 Juni 2021, 07:00 WIB
 Ilustrasi Umat Muslim Menjalankan Ibadah di Masjid
Ilustrasi Umat Muslim Menjalankan Ibadah di Masjid /Pixabay/ sharonang

Kegiatan ibadah di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat rumah ibadah tersebut, namun harus tetap dengan menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

Baca Juga: Rayakan Lebaran dan Kenaikan Isa Almasih Bersama, Intip Kompaknya Pasangan Beda Agama Dimas Anggara-Nadine

Kenaikan kasus konfirmasi positif COVID-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

Selain karena adanya varian baru, hal yang paling mendasar yang membuat terjadinya peningkatan kasus adalah karena adanya mobilitas masyarakat yang sangat besar terutama saat libut panjang lebaran kemarin.

Seperti yang terjadi di Bangkalan dan Kudus, kasus sudah mulai terlihat meningkat dalam dua minggu setelah lebaran Idulfitri.

Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan angka penularan seperti cepat melakukan tracing kepada kontak erat konfirmasi positif.

Saat ini pemerintah juga terus berupaya melakukan cangkupan vaksinasi yang lebih banyak lagi supaya dapat mengurangi resiko gejala berat dari infeksi COVID-19. ***

 

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah